PI memiliki lebih dari 47 juta anggota di seluruh dunia, dengan total pasokan sebanyak 100 miliar koin. Namun, PI menghadapi berbagai masalah dan risiko. Banyak lembaga pengawas di berbagai negara telah melakukan pengawasan ketat terhadap PI, Uni Eropa telah mencantumkan PI dalam daftar "aset berisiko tinggi", SEC AS sedang menyelidiki model penambangannya, dan otoritas pengawasan Tiongkok juga secara tegas menyatakan bahwa kegiatan bisnis terkait uang virtual termasuk dalam kegiatan keuangan ilegal. Selain itu, model operasi PI mencurigakan terhadap skema ponzi, mekanisme penambangannya dan model promosinya memicu kontroversi, dan pihak resmi berulang kali gagal memenuhi janji, transparansi proyek tidak cukup, serta ada risiko kebocoran informasi pribadi pengguna.