Partai Kekuatan Nasional Korea Selatan berencana mendorong "Undang-Undang Dasar Aset Digital" untuk mengatur pasar aset virtual.

GateNews

Bot berita Gate.io, menurut laporan Newsis, Partai Kekuatan Rakyat Korea Selatan mengumumkan akan mendorong penyusunan “Undang-Undang Dasar Aset Digital”, yang bertujuan untuk mengatur pasar aset virtual, menyeimbangkan perlindungan investor dan inovasi industri.

Ketua Komite Kebijakan Partai Kekuatan Rakyat Kim Sang-hun menyatakan bahwa regulasi pemerintah saat ini menyebabkan modal asing tidak bisa masuk ke pasar Korea Selatan, yang mengakibatkan aliran modal keluar. Ia mengusulkan agar regulasi yang kabur dihentikan dan era pengembangan aset digital dimulai.

Anggota dewan Park Soo-min berencana untuk mengumumkan rincian kebijakan aset digital yang spesifik pada 28 April.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar