Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun Penjara karena Mendalangi Penipuan Keuangan $ 8 Miliar


Menurut CoinDesk, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, mengumumkan di platform media sosial X bahwa Samuel Bankman-Fried telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mendalangi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah. Bankman-Fried mencuri lebih dari $ 8 miliar uang pelanggannya, menunjukkan ketidakpedulian yang kurang ajar terhadap harapan pelanggan dan tidak menghormati aturan hukum. Tindakannya menyebabkan kerugian luar biasa bagi para korban, beberapa di antaranya tabungan hidup mereka musnah dalam semalam.
Sebagai akibat dari penipuannya yang belum pernah terjadi sebelumnya, Bankman-Fried menghadapi 25 tahun penjara, penyitaan lebih dari satu miliar dolar, dan restitusi kepada para korbannya. Williams menyatakan bahwa hukuman hari ini akan mencegah terdakwa melakukan penipuan lagi dan berfungsi sebagai pesan penting kepada orang lain yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam kejahatan keuangan bahwa keadilan akan cepat, dan konsekuensinya akan berat. Siaran pers lengkap dari Kantor Kejaksaan AS, Distrik Selatan New York, dan Kantor Urusan Publik dapat ditemukan di situs web masing-masing.
EVER-0,49%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)