Pihak berwenang Kenya mengklaim aktivitas Worldcoin merupakan 'spionase'
Perusahaan mengajukan pendaftaran sebagai pengontrol data pada 22 Agustus 2022, setahun setelah memulai aktivitasnya di negara tersebut, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data tahun 2019.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pihak berwenang Kenya mengklaim aktivitas Worldcoin merupakan 'spionase'
Perusahaan mengajukan pendaftaran sebagai pengontrol data pada 22 Agustus 2022, setahun setelah memulai aktivitasnya di negara tersebut, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data tahun 2019.