Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.



Hukuman:

• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.

Konsekuensi lain:

• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.

Catatan:

• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.

Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar uang yang sudah dicoret. Mau tahu?
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan