Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.



Hukuman:

• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.

Konsekuensi lain:

• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.

Catatan:

• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.

Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar uang yang sudah dicoret. Mau tahu?
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan