## Regulasi aset kripto Korea Selatan mengalami kebuntuan akibat konflik kebijakan, terus terjadi bentrokan terkait wewenang penerbitan stablecoin
Pengesahan undang-undang dasar aset digital (DABA) yang telah lama dinantikan menghadapi hambatan yang tak terduga. Undang-undang ini seharusnya mengatur pasar aset kripto yang salah satu yang paling aktif di Asia, namun, regulator mengalami konflik langsung terkait penerbitan stablecoin yang terikat Won, sehingga proses legislasinya terhenti.
### Jarak antara Bank Sentral dan Komite Keuangan belum bisa dipersempit
Inti permasalahan terletak pada perbedaan pandangan mendasar tentang apakah perusahaan fintech atau bank yang harus memegang kendali atas pengelolaan stablecoin.
Posisi Bank Korea (BOK) jelas. Mereka berpendapat bahwa penerbitan stablecoin harus hanya diizinkan bagi lembaga yang memegang lebih dari 51% saham. Alasannya adalah stabilitas keuangan. Sektor perbankan sudah dikenai regulasi modal sendiri yang ketat dan langkah-langkah anti pencucian uang, yang diyakini sebagai benteng terakhir untuk melindungi nilai mata uang.
Di sisi lain, Komite Keuangan (FSC) yang mengatur kebijakan keuangan, menentang kerangka tersebut. Memang stabilitas penting, tetapi standar kaku seperti aturan 51% dapat secara signifikan membatasi kompetisi pasar dan menghambat inovasi. Kekhawatiran muncul bahwa masuknya perusahaan fintech dengan keahlian teknis tinggi akan menjadi sulit, sehingga pembangunan infrastruktur blockchain yang skalabel akan tertunda.
### Studi kasus internasional sebagai senjata bantahan
FSC mengacu pada model regulasi Uni Eropa. Di dalam UE, mayoritas penerbit stablecoin yang telah mendapatkan izin bukanlah bank, melainkan perusahaan aset digital. Selain itu, proyek stablecoin yen yang dipimpin oleh fintech Jepang juga sering dijadikan contoh inovasi yang berhasil di bawah regulasi.
Banyak pihak dari partai oposisi dan pemerintah juga menentang. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Andugyol, menyatakan dalam seminar bahwa kekhawatiran terhadap usulan BOK sangat dominan, dan bahkan sulit mencari preseden global yang mewajibkan kepemilikan 51% di satu sektor tertentu. Ia menambahkan bahwa kekhawatiran terhadap stabilitas dapat diatasi dengan langkah regulasi dan teknis yang memadai, dan pandangan ini sudah banyak diadopsi oleh pembuat kebijakan.
### Kriteria peninjauan untuk stablecoin yang diterbitkan dari luar negeri
Perdebatan tidak hanya terbatas pada stablecoin yang terikat Won. Standar penggunaan domestik stablecoin yang diterbitkan di luar negeri juga menjadi fokus. Dalam draft yang diajukan FSC, agar stablecoin asing dapat berfungsi secara legal di Korea, harus memperoleh lisensi dan mendirikan cabang atau anak perusahaan di dalam negeri. Ini berarti stablecoin besar berskala global seperti USDC yang diterbitkan Circle juga harus membangun basis lokal.
### Waktu penerapan kemungkinan baru setelah 2026
Kebuntuan antara regulator ini menyebabkan kemungkinan penundaan pengesahan undang-undang setidaknya sampai Januari, dan pelaksanaan penuh diperkirakan tidak akan terjadi sebelum 2026. Korea Selatan yang selama 9 tahun melarang aset kripto secara efektif mulai berbalik arah kebijakan awal tahun ini, tetapi langkah tersebut ternyata menghadapi jalan yang lebih sulit dari yang diperkirakan.
Perselisihan terkait hak penerbitan stablecoin ini menyoroti tantangan global yang lebih luas tentang siapa yang harus mengelola aset digital berbasis cadangan mata uang fiat. Keputusan ini berpotensi besar mempengaruhi kompetisi pasar, kecepatan perkembangan industri fintech, dan kekuasaan bank sentral atas mata uang. Pilihan Korea Selatan ini juga berpotensi menjadi contoh utama yang membentuk tren regulasi di seluruh Asia.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
## Regulasi aset kripto Korea Selatan mengalami kebuntuan akibat konflik kebijakan, terus terjadi bentrokan terkait wewenang penerbitan stablecoin
Pengesahan undang-undang dasar aset digital (DABA) yang telah lama dinantikan menghadapi hambatan yang tak terduga. Undang-undang ini seharusnya mengatur pasar aset kripto yang salah satu yang paling aktif di Asia, namun, regulator mengalami konflik langsung terkait penerbitan stablecoin yang terikat Won, sehingga proses legislasinya terhenti.
### Jarak antara Bank Sentral dan Komite Keuangan belum bisa dipersempit
Inti permasalahan terletak pada perbedaan pandangan mendasar tentang apakah perusahaan fintech atau bank yang harus memegang kendali atas pengelolaan stablecoin.
Posisi Bank Korea (BOK) jelas. Mereka berpendapat bahwa penerbitan stablecoin harus hanya diizinkan bagi lembaga yang memegang lebih dari 51% saham. Alasannya adalah stabilitas keuangan. Sektor perbankan sudah dikenai regulasi modal sendiri yang ketat dan langkah-langkah anti pencucian uang, yang diyakini sebagai benteng terakhir untuk melindungi nilai mata uang.
Di sisi lain, Komite Keuangan (FSC) yang mengatur kebijakan keuangan, menentang kerangka tersebut. Memang stabilitas penting, tetapi standar kaku seperti aturan 51% dapat secara signifikan membatasi kompetisi pasar dan menghambat inovasi. Kekhawatiran muncul bahwa masuknya perusahaan fintech dengan keahlian teknis tinggi akan menjadi sulit, sehingga pembangunan infrastruktur blockchain yang skalabel akan tertunda.
### Studi kasus internasional sebagai senjata bantahan
FSC mengacu pada model regulasi Uni Eropa. Di dalam UE, mayoritas penerbit stablecoin yang telah mendapatkan izin bukanlah bank, melainkan perusahaan aset digital. Selain itu, proyek stablecoin yen yang dipimpin oleh fintech Jepang juga sering dijadikan contoh inovasi yang berhasil di bawah regulasi.
Banyak pihak dari partai oposisi dan pemerintah juga menentang. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Andugyol, menyatakan dalam seminar bahwa kekhawatiran terhadap usulan BOK sangat dominan, dan bahkan sulit mencari preseden global yang mewajibkan kepemilikan 51% di satu sektor tertentu. Ia menambahkan bahwa kekhawatiran terhadap stabilitas dapat diatasi dengan langkah regulasi dan teknis yang memadai, dan pandangan ini sudah banyak diadopsi oleh pembuat kebijakan.
### Kriteria peninjauan untuk stablecoin yang diterbitkan dari luar negeri
Perdebatan tidak hanya terbatas pada stablecoin yang terikat Won. Standar penggunaan domestik stablecoin yang diterbitkan di luar negeri juga menjadi fokus. Dalam draft yang diajukan FSC, agar stablecoin asing dapat berfungsi secara legal di Korea, harus memperoleh lisensi dan mendirikan cabang atau anak perusahaan di dalam negeri. Ini berarti stablecoin besar berskala global seperti USDC yang diterbitkan Circle juga harus membangun basis lokal.
### Waktu penerapan kemungkinan baru setelah 2026
Kebuntuan antara regulator ini menyebabkan kemungkinan penundaan pengesahan undang-undang setidaknya sampai Januari, dan pelaksanaan penuh diperkirakan tidak akan terjadi sebelum 2026. Korea Selatan yang selama 9 tahun melarang aset kripto secara efektif mulai berbalik arah kebijakan awal tahun ini, tetapi langkah tersebut ternyata menghadapi jalan yang lebih sulit dari yang diperkirakan.
Perselisihan terkait hak penerbitan stablecoin ini menyoroti tantangan global yang lebih luas tentang siapa yang harus mengelola aset digital berbasis cadangan mata uang fiat. Keputusan ini berpotensi besar mempengaruhi kompetisi pasar, kecepatan perkembangan industri fintech, dan kekuasaan bank sentral atas mata uang. Pilihan Korea Selatan ini juga berpotensi menjadi contoh utama yang membentuk tren regulasi di seluruh Asia.