【Ghana Melewati RUU untuk Melegalkan Penggunaan Aset Kripto】Menurut laporan Bloomberg, parlemen Ghana telah menyetujui RUU untuk melegalkan aset kripto, yang bertujuan untuk mengatasi masalah meluasnya penggunaan aset kripto di negara tersebut tanpa adanya regulasi. Menurut Gubernur Bank Ghana, Johnson Asiama, RUU baru yang disahkan, yaitu “Undang-Undang Penyedia Jasa Aset Virtual”, akan memfasilitasi distribusi lisensi untuk platform enkripsi dan pengawasan aktivitas terkait.
Sebelumnya, berita mengatakan bahwa Gubernur Bank Sentral Ghana: Regulasi pengawasan Aset Kripto akan diluncurkan pada akhir 2025.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Ghana melegalkan penggunaan Aset Kripto melalui undang-undang.
【Ghana Melewati RUU untuk Melegalkan Penggunaan Aset Kripto】Menurut laporan Bloomberg, parlemen Ghana telah menyetujui RUU untuk melegalkan aset kripto, yang bertujuan untuk mengatasi masalah meluasnya penggunaan aset kripto di negara tersebut tanpa adanya regulasi. Menurut Gubernur Bank Ghana, Johnson Asiama, RUU baru yang disahkan, yaitu “Undang-Undang Penyedia Jasa Aset Virtual”, akan memfasilitasi distribusi lisensi untuk platform enkripsi dan pengawasan aktivitas terkait. Sebelumnya, berita mengatakan bahwa Gubernur Bank Sentral Ghana: Regulasi pengawasan Aset Kripto akan diluncurkan pada akhir 2025.