Menurut laporan Cryptopolitan, partai politik di Korea Selatan telah mencapai terobosan dalam regulasi stablecoin, dengan target untuk meloloskan "Undang-Undang Dasar Aset Digital" pada Januari 2026. Rencana tersebut akan menggunakan model konsorsium dengan kepemilikan bank sebesar 51% untuk menciptakan "stablecoin ala Korea", di mana perusahaan teknologi dapat berpartisipasi tetapi sebagai pemegang saham minoritas. Partai Demokratik Bersama meminta lembaga pengawas keuangan untuk mengajukan draf undang-undang sebelum 10 Desember, jika tidak, anggota parlemen akan mengajukan usulan sendiri untuk mendorongnya.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Menurut laporan Cryptopolitan, partai politik di Korea Selatan telah mencapai terobosan dalam regulasi stablecoin, dengan target untuk meloloskan "Undang-Undang Dasar Aset Digital" pada Januari 2026. Rencana tersebut akan menggunakan model konsorsium dengan kepemilikan bank sebesar 51% untuk menciptakan "stablecoin ala Korea", di mana perusahaan teknologi dapat berpartisipasi tetapi sebagai pemegang saham minoritas. Partai Demokratik Bersama meminta lembaga pengawas keuangan untuk mengajukan draf undang-undang sebelum 10 Desember, jika tidak, anggota parlemen akan mengajukan usulan sendiri untuk mendorongnya.